Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat
Akronim:
PIAR
Alamat:
Jl. Perintis Kemerdekaan III No. 30 RT/RW : 25/11 Kel. Kelapa Lima, Kec. Kelapa Lima
Kode Pos:
85000
Kota/Kab - Provinsi:
Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur
No. Telepon:
0380-8438079; 0811383953
E-mail Lembaga:
piar.ntt@gmail.com
Website:
Visi:
PIAR yakin bahwa masyarakat yang bebas dan berdaulat hanya dapat terwujud bilamana Hak Asasi Manusia dan Demokrasi telah benar-benar menjadi prinsip dasar sekaligus landasan dalam segala bentuk interaksi sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.Bahwa pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab merupakan syarat mutlak bagi tegaknya demokrasi dan perlindungan sekaligus pemenuhan akan hak-hak sipil politik dan hak-hak ekonomi, sosial, budaya serta lingkungan hidup, yang berdasarkan keadilan sosial.Karena itu, segala struktur/sistem, kebijakan dan budaya dalam penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan supremasi hukum, Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan keadilan sosial harus dihapuskan.
Misi:
memampukan masyarakat adat dan masyarakat marginal lainnya dalam melakukan sejumlah perubahan atas keputusan, kebijakan dan struktur sosial, ekonomi, budaya yang merugikan kepentingannya.
Tahun Berdiri:
1996
Bidang Kegiatan:
Advokasi, Penelitian, Pelatihan
Sektor Kegiatan:
Kebijakan Publik, Pelestarian Lingkungan, Agraria
Catatan:
Wilayah kegiatan: Kab. Kupang, TTSJaringan kerjasama/informasi: Rumah Perempuan, CIS GAMKI/GMKI, Ford Foundation, CRS Kupang, WWF cab. Kupang