Yayasan Bina Desa

Akronim:
Bina Desa
Alamat:
Jl. Saleh Ubud No. 18-19, Otto Iskandardinata Jakarta
Kode Pos:
13330
Kota/Kab - Provinsi:
Kota Jakarta Timur - DKI Jakarta
No. Telepon:
021-8119749, 851, 9611
E-mail Lembaga:
redaksi@binadesa.org
Website:
https://binadesa.org/
Nama:
Dwi Astuti
Jabatan:
Ketua Yayasan
Nomor HP:
0811810185
E-mail Nara Hubung:
dwiastuti@binadesa.or.id
Twitter:
https://twitter.com/yayasanbinadesa
Facebook:
https://www.facebook.com/yayasanbinadesa
Youtube:
https://www.youtube.com/channel/UCsiqgV4Tj_R9GfcaGbKvBRw
Visi:
Terwujudnya kehidupan dan tatanan masyarakat yang demokratis, adil dan sejahtera dalam semua dimensi (politik, ekonomi, sosial, budaya) dan semua aspek (perorangan/individu, masyarakat, bangsa dan negara) serta semua tingkat (lokal, wilayah, nasional, regional dan internasional) yang dicapai dengan cara-cara demokratis.
Misi:
Penguatan masyarakat untuk menciptakan komunitas pedesaan yang kuat, yang lebih manusiawi; terpenuhi kebutuhan-kebutuhan praktis dan kepentingan-kepentingan stratefisnya yang dicapai melalui cara-cara demokratis, berdaulat, oleh rakyat sendiri yang didasari atas kesadaran transformatifnya. Hal ini akan menjadi fondasi yang kuat guna mewujudkan masyarakat sipil uang dalam konteks pedesaan di Indonesia oleh Sekretariat Bina Desa disitilahkan sebagai Komunitas Desa Swabina.
Tahun Berdiri:
1975
Legalitas Lembaga:
Yayasan
Bidang Kegiatan:
Advokasi, Konseling, Pelatihan, Pendampingan, Penelitian, Publikasi
Sektor Kegiatan:
Agraria, Pangan dan Gizi, Pelestarian Lingkungan, Pembangunan Desa, Pendidikan, Perempuan dan Gender, Pertanian, Politik
Catatan:

Wilayah kegiatan: Jawa, Sumatra dan Sulawesi SelatanAdvokasi kebijakan, Pendampingan masyarakat, Pemberdayaan ekonomi, Pelatihan kepada masyarakat/pemerintah, Penelitian, Layanan pendidikan, Layanan konsultasi, Pengembangan Pertanian Berkelanjutan, Pengembangan Jaringan dan Aliansi StrategisEkonomi, Gender, Keagrariaan, Kemiskinan, Lingkungan hidup, Pangan dan gizi, Pertanian, Politik, Pertanian Alami, Reforma Agraria dan Koperasi (PARAKO) serta UUDesa