End Child Prostitution, Child Pornography, and Trafficking of Children for Sexual Purpose
Akronim:
ECPAT Indonesia
Alamat:
Jl. Angsana 1 RT 010 / RW 05 No. 16Pejaten Timur Pasar Minggu
Kode Pos:
12510
Kota/Kab - Provinsi:
Kota Jakarta Selatan - DKI Jakarta
No. Telepon:
021-2503 484; 081361563988
E-mail Lembaga:
secretariat@ecpatindonesia.org; andyardian@ecpatindonesia.org
Website:
Visi:
Setiap anak Indonesia bebas dan terlindungi dari segala bentuk eksploitasi seksual komersial dan terpenuhinya hak mendasar anak yang dijamin oleh segenap masyarakat dan pemerintah.
Misi:
Misi kepada anggota: Membangun komitmen dan kerjasama yang kuat, kapasitas yang memadai dan jaringan yang luas dalam memerangi Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA)Misi kepada masyarakat: Membangun dan meningkatkan kesadaran, kepedulian, sikap kritis dan partisipasi masyarakat luas, anak dan orang mda untuk bersama memerangi ESKA.Misi kepada Pemerintah: mendorong pemerintah untuk berkomitmen dan melakukan upaya-upaya konkrit baik secara administratif maupun hukum dalam memerangi ESKA di Indonesia.
Tahun Berdiri:
2012
Bidang Kegiatan:
Advokasi, Penelitian, Publikasi, Pelatihan, Konseling, Bantuan Hukum, Kerelawanan
Sektor Kegiatan:
Hukum dan HAM, Anak
Catatan:
ECPAT, Menentang Ekspoitasi Seksual Komersial Anak (ESKA)