Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia

Akronim:
IPSPI
Alamat:
Pusat Pengembangan Profesi Pekerjaan Sosial dan Penyuluh Sosial Kemensos Jl. Dewi Sartika 200, Cawang
Kota/Kab - Provinsi:
Kota Jakarta Timur - DKI Jakarta
No. Telepon:
021-3456789; 081231239055; 0877-8022-3099
E-mail Lembaga:
sekretariat.ipsi@gmail.com
Website:
www.ipspi.org
Nama:
Nurul Eka Hidayati
Nomor HP:
081231239055
E-mail Nara Hubung:
nurul_eh@yahoo.com
Twitter:
https://twitter.com/i/flow/ipspiofficial
Facebook:
https://www.facebook.com/ipspi.official/
Instagram:
https://www.instagram.com/explore/locations/646181042440272/ipspi-ikatan-pekerja-sosial-profesional-indonesia
Youtube:
https://www.youtube.com/channel/UClFQhY4VMMGUqhmehWFEkAQ
Visi:
Pengembangan profesionalisme peksos dalam pembangunan sosial di Indonesia dan partisipasi di tingkat Internasional pada tahun 2019.
Misi:
IPSPI bekerja untuk menghimpun potensi dari seluruh komponen bangsa, khususnya melalui pembinaan efektif kepada komunitas Pekerja Sosial Profesional, untuk meningkatkan sumber daya pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia. IPSPI berperan serta secara aktif dan efektif dalam upaya pembangunan sosial melalui jalur kebijakan dan program pelayanan baik yang bersifat pencegahan, rehabilitatif maupun pengembangan pada berbagai jenis dan tingkatan satuan sosial. IPSPI mempromosikan keberadaan profesi kepada khalayak dan membina kerja sama dengan profesi-profesi lain sebagai mitra sejajar dalam upaya penanggulan masalah sosial dan pembangunan sosial. IPSPI menjalin hubungan dengan asosiasi atau perkumpulan pekerja sosial dan penyedia sumber daya (pemikiran, pengetahuan, dana dan teknologi) didalam dan luar negeri yang dapat membantu mengembangkan kiprah profesi pekerjaan sosial di Indonesia. IPSPI melakukan pengembangan sumber daya manusia menuju profesionalisme melalui kegiatan pengembangan pendidikan dan standar praktik pekerjaan sosial.
Tahun Berdiri:
1998
Legalitas Lembaga:
Asosiasi
Bidang Kegiatan:
Pelatihan, Publikasi
Catatan:

- mewadahi pekerja sosial- mrekomendasi sertifikasi dan lisensi- memperjuangkan hak dan kepentingan- melindungi peksos dan penerima pelayanan- menetapkan stadar praktik dan pelayanan- meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan- membangun kerjasama anggota dan organisasi